Cara Mendaftar PPG dalam Jabatan 2023: Persyaratan dan Ketentuan yang Harus Dipahami
Cara daftar PPG dalam jabatan 2023 termasuk syarat dan ketentuan yang harus dihami akan CoretanGuru sajikan untuk sobat guru semua.
Pemerintah telah secara resmi membuka kembali pendaftaran
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan tahun 2023 melalui Surat
Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Ristek nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 tentang Pendaftaran
dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2023.
Bagi sobat CoretanGuru yang berprofesi sebagai guru, baik
yang berstatus PNS, PPPK, maupun Honorer, artikel ini akan memberikan informasi
lengkap mengenai cara mendaftar PPG dalam Jabatan tahun 2023.
Perlu diketahui PPG Dalam Jabatan merupakan program pengembangan profesi guru yang dilakukan secara internal, di mana guru yang telah aktif mengajar di sekolah diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan berkelanjutan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan
dengan memperkuat kompetensi guru dalam mengajar dan mendidik siswa. PPG Dalam
Jabatan memberikan kesempatan bagi para guru untuk mengembangkan keterampilan,
pengetahuan, dan sikap yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas mereka sebagai
pendidik.
Selain meningkatkan
kompetensi guru sebagai pendidik, PPG Dalamm Jabatan juga memberikan kemudahan
dan fasilitas bagi guru yang sudah lolos program ini. Salah satunya adalah akan
mendapatkan sertifikat pendidik sebagai persyaratan mendapatkan tunjangan
sertifikasi guru atau sergur.
Namun sebelum dijelaskan Cara Daftar PPG Dalam jabatan 2023
maka alangkah baiknya kami sajikan persyaratan PPG Daljab 2023 sesuai edaran
Dirjen GTK tahun 2023.
Persyaratan Umum Pendaftaran PPG dalam Jabatan 2023
Bagi sobat CoretanGuru yang berminat untuk mendaftar PPG
dalam Jabatan 2023, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut
adalah persyaratan-persyaratan tersebut:
a. Terdaftar pada DAPODIK atau data pokok pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Calon peserta PPG dalam Jabatan tahun 2023 harus terdaftar
dalam DAPODIK yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi. Pastikan data pribadi dan kependidikan telah terdaftar dengan benar.
b. Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG
Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.
Sobat CoretanGuru harus terdata sebagai sasaran peserta
seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Pastikan nama Anda tercantum dalam
daftar yang sesuai. SIlahkan cek SIM PKB sobat semua dan pastikan untuk
mendapatkan notifikasi mengenai sasaran PPG Dalam Jabatan 2023.
c. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Persyaratan selanjutnya adalah memiliki Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Pastikan NUPTK Anda telah terdaftar dan masih
berlaku.
d. Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas
sebagai Kepala Sekolah.
Untuk dapat mendaftar PPG dalam Jabatan 2023, sobat CoretanGuru
harus masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala
Sekolah. Pastikan status Anda sebagai guru masih aktif saat mendaftar.
e. Sehat jasmani dan rohani.
Sebagai calon peserta PPG dalam Jabatan tahun 2023, Anda
harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Hal ini penting untuk menjalani
proses pendidikan dengan baik.
f. Berkelakuan baik.
Syarat berikutnya adalah memiliki kelakuan baik. Pastikan
Anda memiliki catatan kepribadian yang baik dan tidak terlibat dalam tindakan
yang melanggar etika sebagai seorang guru.
g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember
2023.
Terakhir, calon peserta PPG dalam Jabatan tahun 2023
diharuskan berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023. Pastikan
usia Anda memenuhi persyaratan ini.
Dengan memahami persyaratan-persyaratan di atas, sobat CoretanGuru
dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mendaftar PPG dalam Jabatan 2023.
Pastikan semua persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga
sukses dalam proses pendaftaran dan selamat mengikuti Program Pendidikan
Profesi Guru dalam Jabatan tahun 2023.
Syarat Administrasi PPG dalam Jabatan 2023 Kategori B
Bagi para guru yang ingin mendaftar PPG dalam Jabatan tahun
2023, terdapat beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi. Berikut adalah
syarat-syarat administrasi tersebut:
1. Ijazah S-1/D-4 yang telah dipindai/scan (asli/fotokopi
legalisir Perguruan Tinggi).
Bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari
luar negeri, lampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti. Pastikan ijazah
tersebut telah dipindai/scan dengan baik.
2. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pertama sebagai guru
yang telah dipindai/scan (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota).
Lampirkan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru yang telah
dipindai/scan dan dilakukan legalisasi oleh Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota.
3. Dokumen yang sesuai dengan status kepegawaian yang telah
dipindai/scan (asli/fotokopi legalisir), sebagai berikut:
a) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi
legalisir dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/BKD).
b) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai
dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dari
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/BKD).
c) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan
2022/2023) bagi guru non-ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dari
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/BKD).
d) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan
2022/2023) bagi guru non-ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir dari ketua
yayasan).
SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023
yang telah dipindai/scan (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
4. Lampirkan SK pembagian tugas mengajar terakhir yang telah
dipindai/scan dan dilakukan legalisasi oleh Kepala Sekolah.
5. Pakta integritas yang telah ditandatangani dan dibubuhi
meterai 10.000 (format terlampir pada lampiran V) yang telah dipindai/scan.
Lampirkan pakta integritas yang telah ditandatangani dan
dibubuhi meterai 10.000. Pastikan pakta integritas tersebut telah dipindai/scan
dengan jelas.
Setelah melengkapi syarat administrasi dan mengirimkan
pendaftaran, Anda akan mengikuti proses seleksi yang ditentukan oleh
pemerintah. Proses seleksi ini mungkin meliputi tes tertulis, tes kompetensi,
dan wawancara. Pastikan untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi
tahapan seleksi tersebut.
Dengan mengikuti semua prosedur dan memenuhi syarat
administrasi yang telah ditentukan, Anda memiliki kesempatan untuk mengikuti
Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan tahun 2023. Program ini akan
memberikan kesempatan bagi Anda untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan
sebagai seorang guru yang profesional.
Selamat mengikuti proses pendaftaran dan semoga sukses dalam perjalanan menuju PPG dalam Jabatan 2023. Tetap semangat dan terus berusaha untuk menjadi guru yang berkualitas dan memberikan kontribusi positif dalam dunia pendidikan.
Itulah informasi terkait cara daftar PPG Dalam Jabatan 2023 Kategori B yang CoretanGuru sajikan, Siapkan berkas yang sudah ditentukan. Semoga lulus seleksi dan menjadi bagian dari PPG Daljab 2023.
0 Response to "Cara Mendaftar PPG dalam Jabatan 2023: Persyaratan dan Ketentuan yang Harus Dipahami"
Posting Komentar