Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru Terbaru Berdasarkan Kepmenpan No 1169 Tahun 2021
Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru Terbaru Berdasarkan Kepmenpan-RB no 1169 tahun 2021 menjadi angin segar bagi para peserta seleksi P3K Guru 2021.
Pemerintah akhirnya merestui penurunan passing grade untuk
seleksi P3K guru tahun 2021. Setelah melakukan penundaan pengumuman karena
banyak pertimbangan yang harus dilakukan.
Sebelumnya pemerintah merilis Kepmenpan-RB no 1127 perihal
nilai ambang batas seleksi PPPK jabatan fungsional guru. Dalam peraturan
tersebut nilai ambang batas terdiri beberapa poin. Namun yang paling penting
adalah nilai Kompetensi teknis yang cukup tinggi yaitu 320 untuk guru kelas SD,
dan sebagainya.
Tingginya nilai ambang Batas PPPK Guru khususnya Kompetensi Teknis membuat banyak yang tidak lulus seleksi P3K tahap pertama. Hal inilah yang menjadikan pemerintah Kembali mempertimbangkan banyak hal. Terutama untuk usia di atas 50 tahun yang akhirnya merilis Kepmenpan no 1169 tahun 2021.
Dalam Kepmenpan no 1169 tersebut terdapat beberapa poin
penting yang harus difahami. Poin-poin dari Diktum Keputusan tersebut meliputi:
1. Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru 2021 dibagi menjadi
3 Kategori yaitu Kategori 1, kategori 2, dan kategori 3.
2. Kategori 1 menggunakan ambang batas para Keputusan awal
yaitu KepmenpanRB nomor 1127 tahun 2021.
3. Kategori 2 adalah nilai ambang batas untuk peserta PPPK
dengan usia paling rendah 50 tahun. Pada kategori ini hanya diberlakukan Nilai passing
grade manajerial dan sosiokultural 110 dan wawancara 20.
4. Kategori 3 menggunakan Passing grade berdasarkan KepmenpanRB
no 1169. Adapun passing grade pada Kategori 3 adalah sebagai berikut:
- Nilai Ambang Batas Manajerial dan Sosiokultural: 130
- Nilai Ambang Batas Wawancara: 24
- Nilai Ambang Batas Kompetensi teknis: terlampir
5. Penentuan kelulusan Kompetensi pertama, kedua, dan ketiga
dilakukan secara berurutan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta dinyatakan lulus jika memenuhi Kategori 1 dan
peringkat terbaik
- Jika masih ada alokasi yang belum terpenuhi maka diberlakukan
Kategori 2 (passing grade khusus peserta usia paling rendah 50 tahun.
- jika setelah kategori kedua masih ada alokasi yang belum
terpenuhi maka diberlakukan kategori 3 (passing grade terbaru).
Baca Juga: twibbon Ucapan Selamat Lulus PPPK 2021
Itulah beberapa poin penting dari KepmenpanRB nomor 1169 tahun
2021. Keputusan ini tentu sangat diharapkan karena memberi peluang kepada
peserta yang sudah berusia minimal 50 tahun.
Dengan kata lain, prioritas utama yang lulus PPPK Tahun 2021
adalah peserta yang memiliki nilai Passing Grade pertama, sedangkan perioritas
kedua baru peserta yang berusia 50 tahun ke atas, sedangkan yang ketiga adalah
peserta yang memperoleh nilai passing grade terbru. Untuk lebih lengkap
mengenak keputusan MenpanRB dan rincian ambang batas PPPK 2021 ini silahkan download
di bawah ini.
Passing Grade Seleksi PPPK Terbaru berdasarkan Kepmenpan No 1169 tahun 2021
Download passing Grade Seleksi PPPK terbaru – DISINI
Itulah Kepmenpan RB nomor 1169 tahun 2021 yang akan menjadi
rujukan Bersama dalam penentuan kelulusan Seleksi PPPK tahun 2021. Informasi lain seputar PPPK bisa cek langsung di INFO PPPK. Semoga
bermanfaat.
Sumber: https://jdih.menpan.go.id/puu-1309-Keputusan%20Menpan.html
0 Response to "Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru Terbaru Berdasarkan Kepmenpan No 1169 Tahun 2021"
Posting Komentar