Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Mas Nadiem Makariem mengeluarkan Surat Edaran terkait tugas adminitrasi guru yakni RPP. Surat Edaran nomor 14 tahun 2019 ini untuk meringankan salah satu tugas adminitrasi guru yakni tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Dalam surat Edaran bertanggal 10 Desember 2019 itu, Mendikbud menyampaikan 4 pesan utama perihal penyederhanaan RPP. hal ini tentunya menjadi salah satu angin segar bagi guru yang selalu mengeluhkan ribetnya adminitrasi guru yaitu RPP disamping tugas utama untuk mengajar peserta didik. Tak ayal surat edaran ini langsung disambut baik oleh guru di seluruh Indonesia. Adapun keempat isi surat edaran Mendikbud bisa disimak di bawah ini:
Poin pertama ini sangat jelas bahwa penulisan RPP yang dikehendaki adalah RPP yang efisien namun efektif. Tidak terlalu berbelit dengan menyertakan banyak hal. Akan tetapi semua yang berkenaan langsung dengan peserta didik tercakup dalam RPP tersebut.
2. Komponen Inti RPP adalah Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah pembelajaran, dan penilaian.
Seperti yang diketahui, standar penulisan RPP Kurikulum 2013 berdasarkan Permendikbud No 22 Tahun 2016 mencakup 13 komponen inti. Namun saat ini hanya menggunakan 3 kompenen inti, sedangkan yang lain adalah pelengkap.
3. Guru, KKG/MGMP, dan sekolah bebas mengembangkan RPP secara mandiri. Tidak terikat dalam satu pola. Akan tetapi yang terpenting tetap mengacu pada poin 1 yakni menggunakan prinsip Efisien, Efektif dan tentunya berorientasikan pada murid
4. Bagi yang sudah membuat RPP versi lama masih dapat dipergunakan.
Bagi guru, MGMP, ataupun sekolah yang sudah membuat RPP dalam versi lama maka masih dapat dipergunakan dan dapat pula formatnya di sesuaikan dengan pola RPP Terbaru Merdeka Belajar.
Itulah 4 poin yang terdapat dalam Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019. SUrat Edaran no 14 tahun 2019 ini tentunya menjadi angin segar dan kabar bahaggia bagi sejumlah guru. Karena dengan adanya Surat Edaran ini, maka RPP yang dibuat tidak lagi berlembar-lembar bahkan ada yang mencapai 14-19 lembar akan tetapi bisa jadi hanya sleembar saja. Selain memudahkan dan meringankan beban guru, Surat Edaran ini juga menjadikan pendidikan lebih hemat kertas dan tentunya peduli lingkungan. Untuk lebih detil dan lengkapnya mengenai Surat Edaran Mendikbud bisa diunduh di bawah ini.
Download Salinan Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 - UNDUH DICIN1
Itulah Surat Edaran Mendikbud tentang Penyederhanaan RPP. Tentunya SE tersebut bisa dijadikan Dasar Hukum Penulisan dan pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang lebih sederhana, simple, efektif, dan efisien.
Dalam surat Edaran bertanggal 10 Desember 2019 itu, Mendikbud menyampaikan 4 pesan utama perihal penyederhanaan RPP. hal ini tentunya menjadi salah satu angin segar bagi guru yang selalu mengeluhkan ribetnya adminitrasi guru yaitu RPP disamping tugas utama untuk mengajar peserta didik. Tak ayal surat edaran ini langsung disambut baik oleh guru di seluruh Indonesia. Adapun keempat isi surat edaran Mendikbud bisa disimak di bawah ini:
Isi Surat Edaran Mendikbud Tentang Penyederhanaan RPP
1. Penyusunan RPP menggunakan prinsip Efisien, Efektif, dan Berorientasi pada muridPoin pertama ini sangat jelas bahwa penulisan RPP yang dikehendaki adalah RPP yang efisien namun efektif. Tidak terlalu berbelit dengan menyertakan banyak hal. Akan tetapi semua yang berkenaan langsung dengan peserta didik tercakup dalam RPP tersebut.
2. Komponen Inti RPP adalah Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah pembelajaran, dan penilaian.
Seperti yang diketahui, standar penulisan RPP Kurikulum 2013 berdasarkan Permendikbud No 22 Tahun 2016 mencakup 13 komponen inti. Namun saat ini hanya menggunakan 3 kompenen inti, sedangkan yang lain adalah pelengkap.
3. Guru, KKG/MGMP, dan sekolah bebas mengembangkan RPP secara mandiri. Tidak terikat dalam satu pola. Akan tetapi yang terpenting tetap mengacu pada poin 1 yakni menggunakan prinsip Efisien, Efektif dan tentunya berorientasikan pada murid
4. Bagi yang sudah membuat RPP versi lama masih dapat dipergunakan.
Bagi guru, MGMP, ataupun sekolah yang sudah membuat RPP dalam versi lama maka masih dapat dipergunakan dan dapat pula formatnya di sesuaikan dengan pola RPP Terbaru Merdeka Belajar.
Itulah 4 poin yang terdapat dalam Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019. SUrat Edaran no 14 tahun 2019 ini tentunya menjadi angin segar dan kabar bahaggia bagi sejumlah guru. Karena dengan adanya Surat Edaran ini, maka RPP yang dibuat tidak lagi berlembar-lembar bahkan ada yang mencapai 14-19 lembar akan tetapi bisa jadi hanya sleembar saja. Selain memudahkan dan meringankan beban guru, Surat Edaran ini juga menjadikan pendidikan lebih hemat kertas dan tentunya peduli lingkungan. Untuk lebih detil dan lengkapnya mengenai Surat Edaran Mendikbud bisa diunduh di bawah ini.
Download Salinan Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 - UNDUH DICIN1
Itulah Surat Edaran Mendikbud tentang Penyederhanaan RPP. Tentunya SE tersebut bisa dijadikan Dasar Hukum Penulisan dan pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang lebih sederhana, simple, efektif, dan efisien.
0 Response to "Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP "
Posting Komentar