Download Kalender Pendidikan 2018/2019 Dan Pedoman Penyusunan Untuk Provinsi Jawa Tengah
Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan tahun ajawan 2018/2019 resmi dikeluarkan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Jawa Tengah. Pedoman ini akan mempermudah dinas terkait untuk membuat kalender pendidikan sesuai dengan kondisi di lingkungan pemerintahan provinsi Jawa tengah serta kabupaten/kota di bawahnya.
Pada pedoman ini terdiri dari 55 lembar yang berisi peraturan Kepala Dinas Pendidikan Privinsi Jawa Tengah tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019. Dalam peraturan tersebut juga dijabarkan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan persiapan Permulaan Tahun pelajaran.
Pada Peraturan tersebut disebutkan bahwa untuk SD/MI/SDLB penerimaan peserta didik baru palinglambat sehari sebelum hari awal masuk tahun pelajaran. Begitu juga dengan SMP dan SMA/SMK yang juga dibatasi paling lambat penerimaan peserta didik baru yakni sehari sebelum awal permulaan tahun ajaran baru.
Baca Juga: Permendikbud No 15 tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas
Tidak hanya itu, bagi kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan juga terdapat beberapa hal yang harus dilakukan menjelang tahun ajaran baru. Salah satunya adalah tentang rencana pengaturan kelas dan jadwal pelajaran yang dibatasi paling akhir tanggal 14 Juli. Begitu juga dengan penetapan tanggal Program Tahunan Sekolah yang dibatasi selambat-lambatnya tanggal 14 Juli 2018.
Selain beberapa hal yang mencakup persiapan tahun pelajaran baru 2018/2019 seperti kegiatan pembelajaran dan penilaian, dalam peraturam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah ini juga melampirkan hari libur satuan pendidikan. Libur-libur tersebut diantaranya Libur hari besar keagamaan, Libur semester, serta hari libur nasional. Untuk lebih lengkapnya bisa langsung di download Kalender Pendidikan 2018/2019 Provinsi Jawa tengah berikut.
Itulah link atau tautan untuk download kalender pendidikan 2018/2019 provinsi jawa tengah. Pedoman ini disiapkan untuk pembuatan kalender pendidikan dalam satuan pendidikan atau dinas kabupaten atau kota.
Pada pedoman ini terdiri dari 55 lembar yang berisi peraturan Kepala Dinas Pendidikan Privinsi Jawa Tengah tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019. Dalam peraturan tersebut juga dijabarkan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan persiapan Permulaan Tahun pelajaran.
Pada Peraturan tersebut disebutkan bahwa untuk SD/MI/SDLB penerimaan peserta didik baru palinglambat sehari sebelum hari awal masuk tahun pelajaran. Begitu juga dengan SMP dan SMA/SMK yang juga dibatasi paling lambat penerimaan peserta didik baru yakni sehari sebelum awal permulaan tahun ajaran baru.
Baca Juga: Permendikbud No 15 tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas
Tidak hanya itu, bagi kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan juga terdapat beberapa hal yang harus dilakukan menjelang tahun ajaran baru. Salah satunya adalah tentang rencana pengaturan kelas dan jadwal pelajaran yang dibatasi paling akhir tanggal 14 Juli. Begitu juga dengan penetapan tanggal Program Tahunan Sekolah yang dibatasi selambat-lambatnya tanggal 14 Juli 2018.
Selain beberapa hal yang mencakup persiapan tahun pelajaran baru 2018/2019 seperti kegiatan pembelajaran dan penilaian, dalam peraturam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah ini juga melampirkan hari libur satuan pendidikan. Libur-libur tersebut diantaranya Libur hari besar keagamaan, Libur semester, serta hari libur nasional. Untuk lebih lengkapnya bisa langsung di download Kalender Pendidikan 2018/2019 Provinsi Jawa tengah berikut.
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah
Download Pedoman Penyusunan Kalender 2018/2019 - (Klik Disini)Itulah link atau tautan untuk download kalender pendidikan 2018/2019 provinsi jawa tengah. Pedoman ini disiapkan untuk pembuatan kalender pendidikan dalam satuan pendidikan atau dinas kabupaten atau kota.
0 Response to "Download Kalender Pendidikan 2018/2019 Dan Pedoman Penyusunan Untuk Provinsi Jawa Tengah"
Posting Komentar