Syarat Sertifikasi Terbaru Berdasarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru
Permendikbud nomor 37 tahun 2017 tentang Serifikasi Guru resmi dikeluarkan pada tanggal 7 Desember 2017 lalu. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan tersebut terdapat beberapa ketentuan terhadap guru yang diangkat sebelum tahun 2015.
Sesuai dengan judulnya, Permendikbud no 37 Tahun 2017 tentang sertifikasi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 terdapat beberapa poin penting. Salah satunya adalah PPG atau Program Pndidikan profesi Guru adalah program yang dilaksanakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Selain itu dalam permendikbud tentang sertifikasi guru tersebut juga disebutkan bahwa Perogram Pendidikan Profesi Guru dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan terakreditasi. Sedangkan untuk kriterianya bisa disimak di bawah ini.
1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma empat (DIV)
2. Guru dalam jabatan atau PNS yang sudah diangkat sampai akhir tahun 2015
3. Memiliki NUPT
4. Terdaftar dalam Dapodik
itulah syarat untuk mengjadi peserta PPG berdasarkan Permendikbud nomor 37 tahun 2017. Untuk lebih detilnya silahkan download pada tautan berikut.
Download Permendikbud No 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan - DOWNLOAD
Sesuai dengan judulnya, Permendikbud no 37 Tahun 2017 tentang sertifikasi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 terdapat beberapa poin penting. Salah satunya adalah PPG atau Program Pndidikan profesi Guru adalah program yang dilaksanakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Selain itu dalam permendikbud tentang sertifikasi guru tersebut juga disebutkan bahwa Perogram Pendidikan Profesi Guru dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan terakreditasi. Sedangkan untuk kriterianya bisa disimak di bawah ini.
Syarat Menjadi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)
1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma empat (DIV)
2. Guru dalam jabatan atau PNS yang sudah diangkat sampai akhir tahun 2015
3. Memiliki NUPT
4. Terdaftar dalam Dapodik
itulah syarat untuk mengjadi peserta PPG berdasarkan Permendikbud nomor 37 tahun 2017. Untuk lebih detilnya silahkan download pada tautan berikut.
Download Permendikbud No 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan - DOWNLOAD
0 Response to "Syarat Sertifikasi Terbaru Berdasarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru"
Posting Komentar