Sekedar Mengingatkan, Ini Dia Tujuan Sertifikasi Guru Yang Sebenarnya
Sertifikasi guru atau sergur menjadi sebuah hal yang baru di dunia pendidikan. Kesejahteraan guru semakin bertambah dengan adanya sertifikasi guru. Tak sedikit pula gaya hidup guru jaman sekarang juga ikut berubah.
Namun perlu diketahui, Tunjangan yang diberikan pemerintah melalui program Seritifikasi guru bukanlah semata-mata untuk kesenanangan dan berfoya-foya belaka. Namun juga harus ada bukti nyata dalam peningkatan kompetensi guru penerima sertifikasi.
Seperti halnya tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 37 tahun 2017 tentang sertifikasi guru. Dalam peraturan tersebut tepatnya di Pasal 2 berbunyi "Sertifikasi Guru Bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagodik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangangan".
BACA JUGA: Permendikbud nomor 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi guru
Dalam Pasal 2 Permendikbud no 37 nomor 2017 tersebut terdapat 4 kompetensi yang harus di tingkatkan oleh guru penerima sertifikasi pada khususnya. Keempat kompenensi tersebut diantaranya Pedagodik, Pedagodik, sosial dan kepribadian.
Untuk kompetensi pedadogik dan profesional sejatinya pemerintah sudah menjembatani guru-guru tersebut melalui program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Pada program PKB tersebut guru kembali di refresh mengenai kompetensi pedagogik dan profesional. Pada program PKB ini pemerintah kembali berbaik hati dengan hanya menargetkan 2 KK (kelompok Kompetensi) dalam setiap tahunnya.
Itulah sebenarnya tujuan diberikannya tunjangan sertifikasi guru oleh pemerintah. Sekedar share semoga bermanfaat.
Namun perlu diketahui, Tunjangan yang diberikan pemerintah melalui program Seritifikasi guru bukanlah semata-mata untuk kesenanangan dan berfoya-foya belaka. Namun juga harus ada bukti nyata dalam peningkatan kompetensi guru penerima sertifikasi.
Seperti halnya tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 37 tahun 2017 tentang sertifikasi guru. Dalam peraturan tersebut tepatnya di Pasal 2 berbunyi "Sertifikasi Guru Bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagodik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangangan".
BACA JUGA: Permendikbud nomor 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi guru
Dalam Pasal 2 Permendikbud no 37 nomor 2017 tersebut terdapat 4 kompetensi yang harus di tingkatkan oleh guru penerima sertifikasi pada khususnya. Keempat kompenensi tersebut diantaranya Pedagodik, Pedagodik, sosial dan kepribadian.
Untuk kompetensi pedadogik dan profesional sejatinya pemerintah sudah menjembatani guru-guru tersebut melalui program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Pada program PKB tersebut guru kembali di refresh mengenai kompetensi pedagogik dan profesional. Pada program PKB ini pemerintah kembali berbaik hati dengan hanya menargetkan 2 KK (kelompok Kompetensi) dalam setiap tahunnya.
Itulah sebenarnya tujuan diberikannya tunjangan sertifikasi guru oleh pemerintah. Sekedar share semoga bermanfaat.
0 Response to "Sekedar Mengingatkan, Ini Dia Tujuan Sertifikasi Guru Yang Sebenarnya"
Posting Komentar