Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebankan Mengajar, Ini Dasar Hukumnya

Kepala Sekolah sekarang menjadi tugas utama, bukan lagi tugas tambahan. Otomatis tidak lagi dibebankan untuk mengajar seperti halnya tahun peraturan sebelumnya.

Adapun dasar hukum dari tugas kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan adalah peraturan pemerintah atau PP No 19 tahun 2017 tentang guru. Peraturan tersebut sekaligus menjadi dasar perubahan dari peraturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah atau PP no 74 tahun 2008 tentang guru.

Peraturan mengenai tugas kepala sekolah ini tercantum dalam pasal 54. Dalam pasal 54 (1) berbunyi "Beban kerja  kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk  melaksanakan  tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan,  dan supervisi kepada Guru dan  tenaga kependidikan."

Dari Pasal 54 (1) tersebut Kepala Sekolah tidak lagi dibebani tugas mengajar. Tugas utama kepala sekolah adalah menejerial, supervisi dan peningkatan kewirausahaan. Walaupun tidak lagi mendapatkan tugas mengajar, kepala Sekolah tetap mendapatkan tunjangan profesi. Artinya pengisian di Dapodik 2018, walaupun kepala solah tidak lagi mendapatkan tugas mengajar, statusnya akan tetap Valid.

Satu hal lagi dari PP no 19 tahun 2017 tersebut adalah Kepala Sekolah tidak ada lagi periodesasi. Artinya jabatan kepala sekolah akan terus berlanjut tanpa ada batas waktu. Namun untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kepala sekolah dapat dipindahkan.

Selain itu, kepala sekolah juga boleh mengajar dalam keadaan tertentu. Seperti halnya kekurangan jumlah pendidik dalam satu satuan pendidikan/sekolah. lengkapnya silahkan simak Peraturan Pemerintah atau PP nomor 19 tahun 2017 di bawah ini..

Download Peraturan Pemerintah atau PP no 19 Tahun 2017 :

link DOWNLOAD

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebankan Mengajar, Ini Dasar Hukumnya"

Posting Komentar